medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Koalisi menganggap ada kejanggalan pada sidang praperadilan Novanto.
"Ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar, dan hari ini kita melaporkan secara resmi di Badan Pengawas MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Bawas MA, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
Kurnia menyebut, pelaporan terhadap hakim Cepi sesuai prosedur. Mengingat kata dia ada tindakan hakim yang tak sesuai saat persidangan.
Dalam pelaporan itu, Kurnia membawa berbagai macam bukti. Salah satunya, kliping berita di media massa terkait proses praperadilan Setya Novanto.
Kurnia menyebut, dalam bukti-bukti yang dibawa terlihat sejumlah kejanggalan. Contohnya, penundaan keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cepi juga menolak memperdengarkan rekaman dari komisi.
"Itu kita kaji, ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," kata Kurnia.
(Baca juga: MA Tegaskan Independensi Hakim Cepi)
Dia berharap, Bawas MA mendalami laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. Lalu, memanggil hakim Cepi untuk mengetahui dasar tindakan Cepi yang dianggap bertentangan dengan tupoksi pekerjaannya.
"Kita harap Bawas MA bisa memanggil hakim Cepi Iskandar, mempelajari lebih lanjut putusannya, melihat pertimbangan-pertimbangannya," tandas Kurnia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada medio Juli 2017. Status tersangka gugur lantaran Setya memenangkan praperadilan di akhir September 2017. Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang.
Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum. "(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," jelas Cepi.
(Baca juga: KY Periksa Motif Lain Hakim Cepi dalam Memutus Praperadilan Novanto)
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Koalisi menganggap ada kejanggalan pada sidang praperadilan Novanto.
"Ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar, dan hari ini kita melaporkan secara resmi di Badan Pengawas MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Bawas MA, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
Kurnia menyebut, pelaporan terhadap hakim Cepi sesuai prosedur. Mengingat kata dia ada tindakan hakim yang tak sesuai saat persidangan.
Dalam pelaporan itu, Kurnia membawa berbagai macam bukti. Salah satunya, kliping berita di media massa terkait proses praperadilan Setya Novanto.
Kurnia menyebut, dalam bukti-bukti yang dibawa terlihat sejumlah kejanggalan. Contohnya, penundaan keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cepi juga menolak memperdengarkan rekaman dari komisi.
"Itu kita kaji, ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," kata Kurnia.
(Baca juga:
MA Tegaskan Independensi Hakim Cepi)
Dia berharap, Bawas MA mendalami laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. Lalu, memanggil hakim Cepi untuk mengetahui dasar tindakan Cepi yang dianggap bertentangan dengan tupoksi pekerjaannya.
"Kita harap Bawas MA bisa memanggil hakim Cepi Iskandar, mempelajari lebih lanjut putusannya, melihat pertimbangan-pertimbangannya," tandas Kurnia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada medio Juli 2017. Status tersangka gugur lantaran Setya memenangkan praperadilan di akhir September 2017. Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang.
Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum. "(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," jelas Cepi.
(Baca juga:
KY Periksa Motif Lain Hakim Cepi dalam Memutus Praperadilan Novanto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)