Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Petinggi Indonesia Power Diusut terkait Suap Dirjen Hubla

Juven Martua Sitompul • 19 Oktober 2017 12:27
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar Daniel Eliawardhana. Dia akan diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.
 
"Ini merupakan pemanggilan jadwal ulang. Yang bersangkutan (Daniel) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2017.
 
Daniel seharusnya diperiksa pada Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Namun, surat panggilan yang dilayangkan penyidik tidak diterima Daniel dan dikembalikan ke KPK.

Belum diketahui kaitan Daniel dalam kasus ini. Namun, Daniel diduga mengetahui rentetan praktik suap yang membuat Antonius Tonny sebagai tersangka.
 
Sementara itu, Indonesia Power adalah anak perusahaan dari PT PLN yang bergerak pada bidang pembangkitan tenaga listrik. Saat ini, Indonesia Power menjadi perusahaan dengan daya terbesar di Indonesia.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius Tonny dan Adiputra sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya dicokok pada Rabu 23 Agustus 2017.
 
Baca: KPK Bidik Pejabat Kemehub di Kasus Suap Dirjen Hubla
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara itu, Adiputra, sang pemberi suap disangkakan, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan