medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan (KPK) menelisik dugaan adanya keterlibatan pejabat lain dalam praktik suap terkait perizinan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Dugaan adanya pejabat lain yang terlibat diketahui dari keterangan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pemberian suap kepada pejabat Kemenhub selain Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Baca: Modus Baru dalam Suap Dirjen Hubla
"Penyidik konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Selain menelusuri peran pejabat lain, penyidik juga menggali tujuan Adiputra menyuap Tonny. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami modus baru pemberian suap menggunakan atm.
"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian atm itu seperti apa," kata Febri.
Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca: KPK Telusuri Aliran Suap Dirjen Kemenhub
Adiputra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonny selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNn6qBAN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan (KPK) menelisik dugaan adanya keterlibatan pejabat lain dalam praktik suap terkait perizinan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Dugaan adanya pejabat lain yang terlibat diketahui dari keterangan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pemberian suap kepada pejabat Kemenhub selain Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Baca:
Modus Baru dalam Suap Dirjen Hubla
"Penyidik konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Selain menelusuri peran pejabat lain, penyidik juga menggali tujuan Adiputra menyuap Tonny. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami modus baru pemberian suap menggunakan atm.
"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian atm itu seperti apa," kata Febri.
Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca:
KPK Telusuri Aliran Suap Dirjen Kemenhub
Adiputra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonny selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)