Rita Widyasari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Rita Widyasari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Bupati Rita Disebut Menerima USD6.000

Damar Iradat • 21 Maret 2018 16:47
Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kartanegera (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima uang sebesar USD6 ribu dari PT Citra Gading Asritama (CGA). PT CGA merupakan pelaksana sejumlah proyek di Tenggarong, Kukar.
 
Mantan pegawai PT CGA, Ika Iskandar, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Rita dan Khairudin, mengakui pernah diperintah oleh Staf bagian PT Citra Gading Asritama (PT CGA), Tjatur Suardono untuk membawa uang USD6 ribu dari Surabaya ke Balikpapan.
 
Saat itu, uang dibawa dengan tas ransel. Ia mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik, ia sempat ditunjukan label bertuliskan 'OPS RT' dalam tas yang berisi uang tersebut.
 
"Ditunjukan di penyidik, ada tulisan itu," kata Ika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
 
Ika menyebut, uang itu diserahkan kepada salah satu panitia proyek. Setelah menyerahkan tas berisi uang, Rita menerima sebuah tanda terima yang tercantum jika uang itu untuk operasional Rita.
 
Baca: Pengusaha di Kukar Wajib Setor Rp60 Juta Muluskan Perizinan
 
Ia mengakui, saat itu perusahaan milik Ichsan Suaidi sedang mengerjakan sejumlah proyek di Tenggarong, Kukar. Proyek tersebut antara lain, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.
 
Kemudian, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
 
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan