Jakarta: Direktur PT Crown Pratama (CP), BB, 50, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, terkait dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi. Penahanan dilakukan Kamis 9 November 2017.
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat 10 November 2017.
Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatit BB melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. BB juga diyakini harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya.
Pada 13 Oktober 2017, penyidik menggelaedah gudang PT Crown Pratama di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D Nomor 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Bos PT Crown Pratama jadi Tersangka Penyalahgunaan Gula Rafinasi
Penyidik memenukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran 50 Kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan cafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 menerangkan, gula kristal rafinasi hanya bisa distribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 Tahun 2004 juga menerangkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
BB disangkan melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Jakarta: Direktur PT Crown Pratama (CP), BB, 50, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, terkait dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi. Penahanan dilakukan Kamis 9 November 2017.
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat 10 November 2017.
Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatit BB melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. BB juga diyakini harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya.
Pada 13 Oktober 2017, penyidik menggelaedah gudang PT Crown Pratama di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D Nomor 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Bos PT Crown Pratama jadi Tersangka Penyalahgunaan Gula Rafinasi
Penyidik memenukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran 50 Kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan cafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 menerangkan, gula kristal rafinasi hanya bisa distribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 Tahun 2004 juga menerangkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
BB disangkan melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)