Ilustrasi pedagang gula. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang)
Ilustrasi pedagang gula. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang)

Bos PT Crown Pratama jadi Tersangka Penyalahgunaan Gula Rafinasi

Lukman Diah Sari • 03 November 2017 10:57
medcom.id, Jakarta: Penyidik Dirketorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP), BB, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyimpangan distribusi gula rafinansi. 
 
“Penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
 
Agung menuturkan, PT CP mendistibusikan gula rafinasi ke kafe dan hotel mewah untuk konsumsi. Gula rafinansi itu dikemas dalam bentuk saset ukuran 8 gram. 

“Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut,” beber dia. 
 
Jenderal bintang satu itu menambahkan, terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Dari penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait legalitas perusahaan seperti dokumen penjualan dan pembelian gula rafinansi. 
 
(Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Gula di Cengkareng)
 
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 13 Oktober 2017 lalu, penyidik turut menyita 20 sak gula kristal rafinasi sebanyak 50 kilogram dan 82.500 saset gula rafinasi siap konsumsi. Penyidik juga menemukan saset kosong dengan merk hotel dan kafe. 
 
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 menyebutkan, gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada Industri. Sedang dalam SK Menteri Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 disebutkan gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
 
“Terhadap tersangka BB dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandas Agung. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan