Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Langkah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Menurut Febri, tiga lokasi yang digeledah itu adalah Rumah Dinas Bupati, rumah tersangka Data (D), dan kantor PT Inti Sarana Sukses (ISS) milik tersangka Miftahhudin (MTH).
Dari penggeledahan itu, tim menyita dua dokumen milik perusahaan PT ASP dan PT PBM. Namun, Febri tidak merinci keterkaitan dua perusahaan tersebut dengan kasus suap yang menjerat politikus Golkar ini.
Febri hanya menjelaskan hingga saat ini tim masih di lapangan. KPK mencari bukti-bukti lain yang berkaitan dengan praktik rasuah yang melibatkan Imas.
Baca: Calon Kepala Daerah Tahanan KPK Dilarang Berkampanye
KPK sebelumnya menetapkan Imas sebagai tersangka penerima suap bersama Data dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika (ASP). Miftahhudin (MTH) selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Miftahhudin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeQeprk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Langkah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Menurut Febri, tiga lokasi yang digeledah itu adalah Rumah Dinas Bupati, rumah tersangka Data (D), dan kantor PT Inti Sarana Sukses (ISS) milik tersangka Miftahhudin (MTH).
Dari penggeledahan itu, tim menyita dua dokumen milik perusahaan PT ASP dan PT PBM. Namun, Febri tidak merinci keterkaitan dua perusahaan tersebut dengan kasus suap yang menjerat politikus Golkar ini.
Febri hanya menjelaskan hingga saat ini tim masih di lapangan. KPK mencari bukti-bukti lain yang berkaitan dengan praktik rasuah yang melibatkan Imas.
Baca: Calon Kepala Daerah Tahanan KPK Dilarang Berkampanye
KPK sebelumnya menetapkan Imas sebagai tersangka penerima suap bersama Data dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika (ASP). Miftahhudin (MTH) selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Miftahhudin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)