medcom.id, Jakarta: Dua bekas pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menilai, baik Sugito maupun Jarot, terbukti menyuap dua auditor BPK sebesar Rp240 juta.
Mereka memberi pelicin agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Suap diberikan kepada penanggung jawab pemeriksaan Objek Pemeriksaan Jakarta dan Beberapa Wilayah Lain, Rochmadi Saptogiri, melalui Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.
Sugito yang juga mantan Irjen Kemendes diketahui mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan, dan inspektorat bersama kepala biro keuangan. Dia meminta iuran yang totalnya Rp200 juta sampai Rp300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin Jarot.
Baca: Plt Irjen Kemendes Disebut Tahu Patungan Suap untuk Auditor BPK
Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan kepada Jarot. Uang Rp200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali Sadli.
Jarot Budi Prabowo
Dalam nota pembelaannya, Sugito mengaku menyuap dua auditor BPK bukan kehendaknya. Ia mengaku didesak oleh Ketua Sub Tim 1 Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, Choirul Anam.
"Sejak 22-28 April 2017, Choirul Anam hampir setiap hari mengejar saya. Meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata Sugito saat membacakan pleidoi pekan lalu.
Sugito sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baz9xZk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Dua bekas pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menilai, baik Sugito maupun Jarot, terbukti menyuap dua auditor BPK sebesar Rp240 juta.
Mereka memberi pelicin agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Suap diberikan kepada penanggung jawab pemeriksaan Objek Pemeriksaan Jakarta dan Beberapa Wilayah Lain, Rochmadi Saptogiri, melalui Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.
Sugito yang juga mantan Irjen Kemendes diketahui mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan, dan inspektorat bersama kepala biro keuangan. Dia meminta iuran yang totalnya Rp200 juta sampai Rp300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin Jarot.
Baca: Plt Irjen Kemendes Disebut Tahu Patungan Suap untuk Auditor BPK
Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan kepada Jarot. Uang Rp200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali Sadli.
Jarot Budi Prabowo
Dalam nota pembelaannya, Sugito mengaku menyuap dua auditor BPK bukan kehendaknya. Ia mengaku didesak oleh Ketua Sub Tim 1 Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, Choirul Anam.
"Sejak 22-28 April 2017, Choirul Anam hampir setiap hari mengejar saya. Meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata Sugito saat membacakan pleidoi pekan lalu.
Sugito sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)