medcom.id, Jakarta: Plt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Ahmad Erani Yustika disebut tahu adanya patungan suap untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi itu terlontar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes, Mukhlis, saat bersaksi.
Mukhlis dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa auditor BPK Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. Di persidangan, ia mengakui ikut menyetor uang yang diminta oleh bekas Irjen Kemendes Sugito untuk diberikan kepada auditor BPK.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengonfirmasi keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Pada keterangannya itu, Mukhlis sempat melaporkan kepada Erani tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang. Saat itu, Erani masih menjabat Dirjen PPMD.
"Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui Dirjen, tidak cuma para sekretaris," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Irjen Kemendes non-aktif, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, didakwa menyuap dua auditor BPK sebesar Rp240 juta. Mereka memberi pelicin agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Suap diberikan kepada penanggung jawab pemeriksaan Objek Pemeriksaan Jakarta dan Beberapa Wilayah Lain, Rochmadi Saptogiri, melalui Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.
Sugito diketahui mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan, dan inspektorat bersama kepala biro keuangan. Dia meminta iuran yang totalnya Rp200 juta sampai Rp300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin Jarot.
Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan kepada Jarot. Uang Rp200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali Sadli.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPd3OgN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Plt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Ahmad Erani Yustika disebut tahu adanya patungan suap untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi itu terlontar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes, Mukhlis, saat bersaksi.
Mukhlis dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa auditor BPK Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. Di persidangan, ia mengakui ikut menyetor uang yang diminta oleh bekas Irjen Kemendes Sugito untuk diberikan kepada auditor BPK.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengonfirmasi keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Pada keterangannya itu, Mukhlis sempat melaporkan kepada Erani tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang. Saat itu, Erani masih menjabat Dirjen PPMD.
"Saksi mengakui bahwa perintah pengumpulan uang ini dilaporkan kepada Dirjen. Artinya, hal ini sudah diketahui Dirjen, tidak cuma para sekretaris," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Irjen Kemendes non-aktif, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, didakwa menyuap dua auditor BPK sebesar Rp240 juta. Mereka memberi pelicin agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Suap diberikan kepada penanggung jawab pemeriksaan Objek Pemeriksaan Jakarta dan Beberapa Wilayah Lain, Rochmadi Saptogiri, melalui Ali Sadli selaku wakil penanggung jawab tim.
Sugito diketahui mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan, dan inspektorat bersama kepala biro keuangan. Dia meminta iuran yang totalnya Rp200 juta sampai Rp300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin Jarot.
Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan kepada Jarot. Uang Rp200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali Sadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)