Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Kepala Pelabuhan Laut Batam Diperiksa terkait Kasus Dirjen Hubla

Juven Martua Sitompul • 13 November 2017 11:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pelabuhan Laut Batam Bambang Gunawan. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut  (Dirjen Hubla) nonaktif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB).
 
Selain Bambang, KPK memanggil dua orang saksi lain. Mereka adalah Kepala Bidang Logistik Distrik Navigasi Tanjung Priok Hesti Ekawati dan Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Belum ada informasi detail hubungan Hesti, Bambang, dan Putut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk Tonny ini. Namun, kuat dugaan ketiga saksi itu mengetahui, melihat, dan mendengar praktik rasuah tersebut.
 
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut sejumlah proyek lain terkait penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Dia diduga menerima sejumlah gratifikasi, baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak yang berhubungan dengan proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.
 
Sebelumnya, Tonny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). Mereka terjerat kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Baca: Menhub Dukung KPK Proses Hukum Anak Buahnya
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara itu, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan