medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi diperiksa hampir tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
Usai diperiksa, Budi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap anak buahnya itu bagian dari bersih-bersih di lembaganya.
"Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana Kementerian bisa melakukan kegiatan lebih governance," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Baca: KPK Telusuri Aliran Suap Dirjen Kemenhub
Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan terima kasih kepada KPK karena memberinya kesempatan untuk menjelaskan permasalahan yang melilit Tonny.
"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut," ujarnya.
Budi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak mau menyebut hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Sedangkan hal hal yang lain saya pikir monggo rekan rekan supaya bisa bertanya pada KPK, apa saja yang ditanyakan," pungkas Budi.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca: Dirjen Hubla Mengakui Kerap Didatangi Pengusaha
Adiputra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tonny dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRy1pxk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi diperiksa hampir tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).
Usai diperiksa, Budi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap anak buahnya itu bagian dari bersih-bersih di lembaganya.
"Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana Kementerian bisa melakukan kegiatan lebih governance," kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Baca:
KPK Telusuri Aliran Suap Dirjen Kemenhub
Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan terima kasih kepada KPK karena memberinya kesempatan untuk menjelaskan permasalahan yang melilit Tonny.
"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut," ujarnya.
Budi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak mau menyebut hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Sedangkan hal hal yang lain saya pikir monggo rekan rekan supaya bisa bertanya pada KPK, apa saja yang ditanyakan," pungkas Budi.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tak hanya itu, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca:
Dirjen Hubla Mengakui Kerap Didatangi Pengusaha
Adiputra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tonny dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)