Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan fatwa yang diterbitkan selama ini tidak terpengaruh ideologi teroris. Anggota Komite Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap terkait kasus terorisme pada Selasa dini hari, 16 November 2021.
"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Makmun mengatakan Ahmad Zain hanya memberikan perspektif dalam proses pembuatan fatwa. Dia memastikan perspektif Ahmad Zain tidak memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI.
Makmun menyebut pihaknya juga bakal bersih-bersih internal. Hal itu untuk mengantisipasi penyusupan teroris. Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme yang dimiliki MUI juga akan dikerahkan untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Saat ini juga kita telah melakukan pembaharuan terhadap fatwa terorisme. Artinya komitmen MUI terhadap pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme itu tidak bisa diragukan," kata dia.
MUI juga akan memperketat proses rekrutmen anggota, sesuai Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Hal itu sebagai upaya MUI agar tak lagi kecolongan kelompok teroris.
Ahmad Zain ditangkap di kediamannya kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa dini hari, 16 November 2021. Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Izin lembaga itu dicabut Kementerian Agama pada Januari 2021. LAZ BM ABA merupakan wadah penggalangan dana untuk operasional kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain juga disebut bagian dari Dewan Syuro JI. Dia telah ditetapkan tersangka dugaan kasus terorisme.
Baca: Ditangkap Terkait Terorisme, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) memastikan fatwa yang diterbitkan selama ini tidak terpengaruh ideologi teroris. Anggota Komite Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap terkait kasus
terorisme pada Selasa dini hari, 16 November 2021.
"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Makmun mengatakan Ahmad Zain hanya memberikan perspektif dalam proses pembuatan fatwa. Dia memastikan perspektif Ahmad Zain tidak memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI.
Makmun menyebut pihaknya juga bakal bersih-bersih internal. Hal itu untuk mengantisipasi penyusupan teroris. Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme yang dimiliki MUI juga akan dikerahkan untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Saat ini juga kita telah melakukan pembaharuan terhadap fatwa terorisme. Artinya komitmen MUI terhadap pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme itu tidak bisa diragukan," kata dia.
MUI juga akan memperketat proses rekrutmen anggota, sesuai Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Hal itu sebagai upaya MUI agar tak lagi kecolongan kelompok teroris.
Ahmad Zain ditangkap di kediamannya kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa dini hari, 16 November 2021. Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Izin lembaga itu dicabut Kementerian Agama pada Januari 2021. LAZ BM ABA merupakan wadah penggalangan dana untuk operasional kelompok teroris jaringan
Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain juga disebut bagian dari Dewan Syuro JI. Dia telah ditetapkan tersangka dugaan kasus terorisme.
Baca:
Ditangkap Terkait Terorisme, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)