Ilustrasi MUI/Istimewa
Ilustrasi MUI/Istimewa

Ditangkap Terkait Terorisme, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI

Siti Yona Hukmana • 17 November 2021 11:19
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa. Itu merupakan sikap tegas MUI usai Zain ditangkap terkait kasus terorisme pada Selasa dini hari, 16 November 2021.
 
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum MUI K.H Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.
 
Dewan pimpinan MUI menggelar rapat pada Selasa malam, 16 November 2021 usai Ahmad Zain ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. MUI membenarkan Ahmad Zain anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi untuk membantu Dewan Pimpinan MUI. 

Baca: Anggota MUI Pusat Ditangkap Terkait Kasus Terorisme
 
Menurut Miftachul, dugaan keterlibatan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi Ahmad Zain. Dia menegaskan hal itu tidak ada sangkut paut dengan MUI. 
 
Pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi. Miftachul meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional.
 
"Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul. 
 
Dia mengatakan MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme. Sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
 
MUI mengimbau masyarakat menahan diri agar tidak terprovokasi kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini. MUI mendorong semua elemen bangsa mendahulukan kepentingan yang lebih besar.
 
"Yaitu keutuhan serta kedamaian bangsa dan negara," kata Miftachul. 
 
Ahmad Zain ditangkap di Perumahan Pondok Melati Indah Jalan Merapi 1 RT. 02/RW. 05 Blok A5 Nomor 8 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.39 WIB. Ahmad Zain telah ditetapkan tersangka dugaan teroris. 
 
Berdasarkan pendalaman Densus 88, Ahmad Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sesepuh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Zain juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.
 
"Di mana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa, 16 November 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan