Jakarta: Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak ingin anggota TNI masuk kementerian. Dia ingin prajurit TNI bertugas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tidak boleh (mengambil sektor kementerian). Memang kita dalam sistem negara kita terdiri dari banyak lembaga. Masing-masing peraturan lembaga itu disiplin pada tupoksinya, kita satu tim menjadi kekuatan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.
Andika mengatakan pada 100 hari pertama kerja sebagai Panglima TNI, dia bakal memprioritaskan prajurit memegang peraturan perundangan-undangan Sehingga, prajurit bekerja sesuai aturan.
"Kita enggak bisa lagi seenaknya atau bertindak seolah kita punya kewenangan, yang kita akan lakukan ya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berusaha mencari solusi terkait banyaknya perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang belum mendapat jabatan. Salah satunya dengan menempatkan mereka di kementerian.
Langkah itu bisa dilakukan dengan terlebih dulu merevisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Kita menginginkan bahwa posisi di kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu antara lain eselon satu dan eselon dua. Tentunya bisa juga diserap di esolon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk," ujar Hadi di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.
Komisi I menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi I.
Baca: Panglima TNI Ingin Perwira Nonjob Masuk Kementerian
Jakarta: Calon Panglima
TNI Jenderal
Andika Perkasa tak ingin anggota TNI masuk kementerian. Dia ingin prajurit TNI bertugas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tidak boleh (mengambil sektor kementerian). Memang kita dalam sistem negara kita terdiri dari banyak lembaga. Masing-masing peraturan lembaga itu disiplin pada tupoksinya, kita satu tim menjadi kekuatan," kata Andika di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.
Andika mengatakan pada 100 hari pertama kerja sebagai Panglima TNI, dia bakal memprioritaskan prajurit memegang peraturan perundangan-undangan Sehingga, prajurit bekerja sesuai aturan.
"Kita enggak bisa lagi seenaknya atau bertindak seolah kita punya kewenangan, yang kita akan lakukan ya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," ucap Andika.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berusaha mencari solusi terkait banyaknya perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang belum mendapat jabatan. Salah satunya dengan menempatkan mereka di kementerian.
Langkah itu bisa dilakukan dengan terlebih dulu merevisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Kita menginginkan bahwa posisi di kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu antara lain eselon satu dan eselon dua. Tentunya bisa juga diserap di esolon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk," ujar Hadi di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.
Komisi I menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi I.
Baca:
Panglima TNI Ingin Perwira Nonjob Masuk Kementerian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)