Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kantor KPK/Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kantor KPK/Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto

KPK Bakal Kembangkan Perkara Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 05 November 2021 08:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah 'menebar jala' mencari dugaan rasuah lain yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pencarian bukti itu dilakukan dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana saja misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
 
Setyo mengatakan setiap fakta persidangan yang berhubungan dengan Azis bakal didalami. Di sisi lain, bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat Azis dinyatakan cukup.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta fee delapan persen dari total dana alokasi khusus (DAK). Hal itu dibeberkan Mustafa dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
Baca: Bukti Kasus Suap Azis Syamsuddin Disebut Sudah Cukup
 
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (meminta fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," kata Mustafa melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 1 November 2021.
 
Permintaan itu dilontarkan Azis saat Mustafa berkunjung ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bertemu Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan