Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat percaya diri dengan pengusutan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin. Bukti suap disebut sudah memenuhi kantong KPK.
"(Pencarian bukti) AS (Azis Syamsuddin) tidak banyak. Kalau penyidik menganggap cukup maka enggak diperlukan lagi keterangannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Sejak ditahan, Azis baru sekali didatangkan penyidik untuk diinterogasi sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada lagi pemanggilan Azis untuk pendalaman materi.
Setyo menyebut penyidik jarang memanggil Azis karena sudah memiliki banyak bukti. Lembaga Antikorupsi tidak mau mendatangkan Azis tanpa ada keperluan pemeriksaan.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan, ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Setyo.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara itu. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Robin selalu menukar uang asing itu ke rupiah. Robin dan Maskur diduga menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Angka ini lebih sedikit dari kesepakatan awal mencapai Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Eks Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Memalak 8% dari DAK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sangat percaya diri dengan pengusutan
dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Bukti suap disebut sudah memenuhi kantong KPK.
"(Pencarian bukti) AS (Azis Syamsuddin) tidak banyak. Kalau penyidik menganggap cukup maka enggak diperlukan lagi keterangannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Sejak ditahan, Azis baru sekali didatangkan penyidik untuk diinterogasi sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada lagi pemanggilan Azis untuk pendalaman materi.
Setyo menyebut penyidik jarang memanggil Azis karena sudah memiliki banyak bukti. Lembaga Antikorupsi tidak mau mendatangkan Azis tanpa ada keperluan pemeriksaan.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan, ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Setyo.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara itu. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Robin selalu menukar uang asing itu ke rupiah. Robin dan Maskur diduga menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Angka ini lebih sedikit dari kesepakatan awal mencapai Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
Eks Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Memalak 8% dari DAK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)