Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, belum pantas disetop. Kubu Lino mengeklaim KPK harus menyetop kasus karena sudah lebih dari lima tahun mangkrak.
"Tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 24 Mei 2021.
Menurut dia, KPK masih mengusut perkara dan mencari bukti korupsi Lino selama lima tahun penyidikan berjalan. Jika masih mencari bukti, KPK tidak bisa menghentikan perkara. Lembaga Antikorupsi mengeklaim tindakan itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Baca: KPK Bawa 56 Bukti Dugaan Korupsi RJ Lino ke Sidang Praperadilan
Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.
Dia mengeklaim penetapan dan penahanan dari KPK menyalahi aturan. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penanganan perkara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara itu, Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015, tetapi baru ditahan pada 26 Maret 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ)
Lino, belum pantas disetop. Kubu Lino mengeklaim KPK harus menyetop kasus karena sudah lebih dari lima tahun mangkrak.
"Tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 24 Mei 2021.
Menurut dia, KPK masih mengusut perkara dan mencari bukti korupsi Lino selama lima tahun penyidikan berjalan. Jika masih mencari bukti, KPK tidak bisa menghentikan perkara. Lembaga Antikorupsi mengeklaim tindakan itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Baca:
KPK Bawa 56 Bukti Dugaan Korupsi RJ Lino ke Sidang Praperadilan
Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.
Dia mengeklaim penetapan dan penahanan dari KPK menyalahi aturan. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penanganan perkara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara itu, Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015, tetapi baru ditahan pada 26 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)