Jakarta: Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), didorong membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung. Penyelidikan mesti transparan.
"Saya mendorong pihak kepolisian Luwu Timur agar membuka kembali penyelidikan terhadap kasus kejahatan seksual ini secara transparan. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman pada keluarga," kata anggota DPR Netty Prasetiyani Aher melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Oktober 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan penanganan kasus menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya, proses kurang melibatkan secara penuh kuasa hukum, orang tua, dan pendamping sosial korban.
"Fasilitas rumah aman, konseling, dan dukungan fasilitas lainnya pun kurang memadai," tutur dia.
Netty mendesak aparat berpihak pada korban. Pasalnya, mereka sudah berani mengungkap kejahatan.
"Jangan malah di-viktimisasi sebagai Ibu yang memiliki gangguan kejiwaan," ujar dia.
Sebelumnya Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan bapak perkosa tiga anak. Aparat beralasan tidak menemukan bukti untuk menyeret bapak korban sebagai tersangka.
Pasalnya, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam visum ketiga anak. Hasil visum diperkuat asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Bahkan, ketiga anak langsung menghampiri sang ayah dan duduk di pangkuan ayah ketika datang ke kantor P2TP2A Luwu Timur. Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
Kemudian, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena tidak memiliki bukti. Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setahun berikutnya atau pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu tidak mengantongi alat bukti yang cukup dan menghentikan proses
Baca: LBH Makassar Temukan Kejanggalan Penyelidikan Kasus Bapak Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Jakarta:
Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), didorong membuka kembali
penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung. Penyelidikan mesti transparan.
"Saya mendorong pihak kepolisian Luwu Timur agar membuka kembali penyelidikan terhadap kasus kejahatan seksual ini secara transparan. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman pada keluarga," kata anggota
DPR Netty Prasetiyani Aher melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Oktober 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan penanganan kasus menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya, proses kurang melibatkan secara penuh kuasa hukum, orang tua, dan pendamping sosial korban.
"Fasilitas rumah aman, konseling, dan dukungan fasilitas lainnya pun kurang memadai," tutur dia.
Netty mendesak aparat berpihak pada korban. Pasalnya, mereka sudah berani mengungkap kejahatan.
"Jangan malah di-viktimisasi sebagai Ibu yang memiliki gangguan kejiwaan," ujar dia.
Sebelumnya Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan
bapak perkosa tiga anak. Aparat beralasan tidak menemukan bukti untuk menyeret bapak korban sebagai tersangka.
Pasalnya, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam visum ketiga anak. Hasil visum diperkuat asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Bahkan, ketiga anak langsung menghampiri sang ayah dan duduk di pangkuan ayah ketika datang ke kantor P2TP2A Luwu Timur. Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
Kemudian, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena tidak memiliki bukti. Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setahun berikutnya atau pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu tidak mengantongi alat bukti yang cukup dan menghentikan proses
Baca:
LBH Makassar Temukan Kejanggalan Penyelidikan Kasus Bapak Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)