Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjelaskan skema rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ada potensi benturan regulasi dalam rencana rekrutmen itu.
"Hal ini penting diingatkan bukan hanya agar Polri tidak melanggar aturan, tapi juga menuntut Kapolri bersikap adil," kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut dia, Kapolri belum membeberkan hal tersebut pada publik. Padahal, diskresi tersebut berpotensi memunculkan revisi peraturan.
Baca: Proses Perekrutan dan Penempatan 57 Eks Pegawai KPK Masih Digodok
Jangan sampai, kata dia, Kapolri terkesan mengistimewakan puluhan eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berjuang untuk bisa menjadi bagian Korps Bhayangkara.
"Termasuk pelaksana harian (plh) di Polri yang belum diangkat," kata dia.
Di sisi lain, Ahmad meminta masyarakat mengawasi proses rekrutmen eks pegawai KPK ini. Sebab, dasar perekrutan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki tiga poin tentang penyalahgunaan wewenang, yakni di Pasal 17 UU tersebut.
Dia juga meminta Listyo lebih bijak terkaut rekrutmen. Sebab, usulan itu terkesan pernyataan tunggal Kapolri.
"Usulan yang disampaikan seperti one man show, bukan di kantor Polri, bahkan tanpa didampingi Wakapolri dan Kabareskrim selaiknya dilakukan secara umum sebagai keputusan sebuah lembaga," kata dia.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjelaskan
skema rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Sebab, ada potensi benturan regulasi dalam rencana rekrutmen itu.
"Hal ini penting diingatkan bukan hanya agar Polri tidak melanggar aturan, tapi juga menuntut Kapolri bersikap adil," kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut dia, Kapolri belum membeberkan hal tersebut pada publik. Padahal, diskresi tersebut berpotensi memunculkan revisi peraturan.
Baca:
Proses Perekrutan dan Penempatan 57 Eks Pegawai KPK Masih Digodok
Jangan sampai, kata dia, Kapolri terkesan mengistimewakan puluhan eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, ada calon pegawai negeri sipil (
CPNS) yang berjuang untuk bisa menjadi bagian Korps Bhayangkara.
"Termasuk pelaksana harian (plh) di Polri yang belum diangkat," kata dia.
Di sisi lain, Ahmad meminta masyarakat mengawasi proses rekrutmen eks pegawai KPK ini. Sebab, dasar perekrutan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki tiga poin tentang penyalahgunaan wewenang, yakni di Pasal 17 UU tersebut.
Dia juga meminta Listyo lebih bijak terkaut rekrutmen. Sebab, usulan itu terkesan pernyataan tunggal Kapolri.
"Usulan yang disampaikan seperti
one man show, bukan di kantor Polri, bahkan tanpa didampingi Wakapolri dan Kabareskrim selaiknya dilakukan secara umum sebagai keputusan sebuah lembaga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)