Jakarta: Polri masih mendiskusikan proses perekrutan dan penempatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Upaya penarikan telah mendapat lampu hijau dari perwakilan 57 mantan pegawai Lembaga Antirasuah tersebut.
"Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut, selain itu juga penempatan mereka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan penempatan ke-57 mantan pegawai KPK itu disesuaikan dengan jabatan yang telah diemban sebelumnya. Sebab, tidak semuanya menjabat penyelidik dan penyidik di KPK.
"Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan, dan pelatihan. Ini harus dipersiapkan tentunya oleh satuan-satuan kerja yang ada di Polri, yang bisa menampung daripada kompetensi 57 mantan pegawai KPK tersebut," ungkap Rusdi.
Baca: Bahas Isu Pemecatan 57 Pegawai KPK, Zilvia Iskandar Tempuh Jalur 'Kontroversi'
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginannya menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Listyo menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Polri melakukan pertemuan dengan sembilan mantan pegawai KPK pada Senin, 4 Oktober 2021. Kesembilan orang perwakilan 57 mantan pegawai KPK disebut menyetujui perekrutan tersebut.
Jakarta:
Polri masih mendiskusikan proses perekrutan dan penempatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan
(TWK). Upaya penarikan telah mendapat lampu hijau dari perwakilan 57 mantan pegawai Lembaga Antirasuah tersebut.
"Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut, selain itu juga penempatan mereka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan penempatan ke-57 mantan pegawai KPK itu disesuaikan dengan jabatan yang telah diemban sebelumnya. Sebab, tidak semuanya menjabat penyelidik dan penyidik di KPK.
"Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan, dan pelatihan. Ini harus dipersiapkan tentunya oleh satuan-satuan kerja yang ada di Polri, yang bisa menampung daripada kompetensi 57 mantan pegawai KPK tersebut," ungkap Rusdi.
Baca:
Bahas Isu Pemecatan 57 Pegawai KPK, Zilvia Iskandar Tempuh Jalur 'Kontroversi'
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginannya menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Listyo menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Polri melakukan pertemuan dengan sembilan mantan pegawai KPK pada Senin, 4 Oktober 2021. Kesembilan orang perwakilan 57 mantan pegawai KPK disebut menyetujui perekrutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)