Jakarta: Polisi berupaya menghapus channel YouTube milik Muhammad Kece. Penghapusan dilakukan dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karena ada kewenangan Kominfo di sana," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan pihaknya telah meminta Kominfo menghapus beberapa video Kece. Total, 20 video dihapus karena dinilai menyebarkan kebencian.
Baca: Kominfo Tutup Akses Video M Kece di YouTube dan TikTok
"Karena pemblokiran ini merupakan proses yang cukup panjang juga yang dilakukan rekan Kominfo," tutur Rusdi.
M Kece ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Polisi berupaya menghapus
channel YouTube milik Muhammad Kece. Penghapusan dilakukan dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karena ada kewenangan Kominfo di sana," kata Karo Penmas Mabes
Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan pihaknya telah meminta
Kominfo menghapus beberapa video Kece. Total, 20 video dihapus karena dinilai menyebarkan kebencian.
Baca:
Kominfo Tutup Akses Video M Kece di YouTube dan TikTok
"Karena pemblokiran ini merupakan proses yang cukup panjang juga yang dilakukan rekan Kominfo," tutur Rusdi.
M Kece ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)