Jakarta: Polisi mengedepankan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, akan dimediasi dengan Luhut.
"Karena kan di sini ada surat edaran Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Yusri menyebut mediasi itu dilakukan dalam tahap penyelidikan. Polisi hanya sebatas memfasilitasi. Hasil mediasi tergantung kedua belah pihak.
"Kalau memang ada kesepakatan alhamdulillah. Kalau tidak, tetap berlanjut nanti kasus ini. (Polisi) menunggu saja prosesnya," ujar Yusri.
Baca: Luhut Terbuka untuk Mediasi
Menko Luhut sudah diperiksa sebagai pelapor sekitar pukul 08.29 sampai 09.28 WIB. Polisi segera memanggil Haris dan Fatia untuk mendengar keterangannya sebagai terlapor kasus tersebut.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video itu membahas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk KontraS, tentang posisi pejabat dan purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi di Intan Jaya, Papua.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut telah melayangkan dua surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas tudingan Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Luhut kemudian melapor ke polisi. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta:
Polisi mengedepankan
restorative justice dalam kasus dugaan
pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, akan dimediasi dengan Luhut.
"Karena kan di sini ada surat edaran Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Yusri menyebut mediasi itu dilakukan dalam tahap penyelidikan. Polisi hanya sebatas memfasilitasi. Hasil mediasi tergantung kedua belah pihak.
"Kalau memang ada kesepakatan alhamdulillah. Kalau tidak, tetap berlanjut nanti kasus ini. (Polisi) menunggu saja prosesnya," ujar Yusri.
Baca:
Luhut Terbuka untuk Mediasi
Menko Luhut sudah diperiksa sebagai pelapor sekitar pukul 08.29 sampai 09.28 WIB. Polisi segera memanggil Haris dan Fatia untuk mendengar keterangannya sebagai terlapor kasus tersebut.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun
YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video itu membahas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk KontraS, tentang posisi pejabat dan purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi di Intan Jaya, Papua.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut telah melayangkan dua surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas tudingan Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Luhut kemudian melapor ke polisi. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)