Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman

Satpol PP Gadungan Kantongi Rp60 Juta dari Hasil Penipuan

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2021 08:21
Jakarta: Polisi menangkap YF, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan dalam kasus penipuan perekrutan kerja. Dia mengantongi uang puluhan juta dari hasil penipuan itu.
 
"Total semua sekitar Rp60 juta yang diterima yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Yusri mengatakan ada sembilan korban penipuan rekrutmen tersebut. Mereka yang dijanjikan menjadi pegawai Satpol PP diminta membayarkan uang Rp25 juta.

"Korbannya ada sembilan orang, termasuk si pelapor sendiri, tapi yang baru menyelesaikan pembayaran baru lima orang lewat transfer, ada yang lunas, ada yang down payment (DP) atau uang muka," ujar Yusri.
 
Kasus penipuan rekrutmen ini terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021. Niat YF melakukan penipuan muncul usai mengaku sebagai pegawai Satpol PP kepada tantenya, BA. Padahal, dia seorang pengangguran.
 
Awalnya, YF merekrut B. YF mengaku seorang pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, dia menjadikan B sebagai komandan dan merekrut delapan orang lainnya bersama B.
 
"Langsung face to face, dari teman ke teman," ujar Yusri.
 
Baca: Satpol PP Gadungan Perekrut Kerja Lulusan Sarjana Manajemen Informatika
 
YF memberikan seragam Satpol PP lengkap, SKEP pengangkatan, dan kontrak kerja kepada korban. Mereka ditempatkan di satu wilayah untuk ikut melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Setelah bekerja, korban curiga karena tidak menerima gaji. Mereka langsung mengadu ke Satpol PP DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan perekrutan itu palsu.
 
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Juni 2021. YF ditangkap beberapa hari setelah laporan.
 
YF telah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan