Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Banyak Jabatan di Probolinggo Didapatkan Secara Haram

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2021 05:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 18 aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo sebagai tersangka karena menjual beli jabatan. Lembaga Antikorupsi miris mengetahui belasan pejabat mendapatkan kursi melalui jalur haram.
 
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Alex mengatakan hal itu sangat mencederai harapan masyarakat yang menginginkan adanya kepala desa yang amanah. Tindakan 18 pejabat itu diyakini sudah menusuk hari rakyat.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik," ujar Alex.
 
Baca: Firli Tegaskan OTT di Probolinggo Bukti KPK Konsisten Berantas Korupsi
 
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima tersangka yang ditahan KPK.
 
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Sementara itu, penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan