Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penyitaan aset tidak melanggar hukum.
"Hakim Tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan dengan amar mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi petikan putusan hakim sesuai keterangan pers Kejagung, Kamis, 22 Juli 2021.
Leonard menyebut guagatan praperadilan itu diajukan tim advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners. Mereka menyatakan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, tidak sah.
Leonard mengatakan di atas tanah itu berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo. Pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Baca: Kejagung Diminta Proporsional soal Sumber Dana Jiwasraya-ASABRI
Tim advokat juga menilai penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 meter persegi tidak sah. Tanah dan/atau bangunan terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta.
Leonard menegaskan di atas tanah itu berdiri Hotel Brother Inn Babarsari. Pemegang haknya atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
"Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara," tulis petikan pertimbangan hakim.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Penyitaan aset tidak melanggar hukum.
"Hakim Tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan dengan amar mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi petikan putusan hakim sesuai keterangan pers Kejagung, Kamis, 22 Juli 2021.
Leonard menyebut guagatan praperadilan itu diajukan tim advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners. Mereka menyatakan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, tidak sah.
Leonard mengatakan di atas tanah itu berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo. Pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Baca:
Kejagung Diminta Proporsional soal Sumber Dana Jiwasraya-ASABRI
Tim advokat juga menilai penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 meter persegi tidak sah. Tanah dan/atau bangunan terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta.
Leonard menegaskan di atas tanah itu berdiri Hotel Brother Inn Babarsari. Pemegang haknya atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
"Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara," tulis petikan pertimbangan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)