Pakar Hukum Pidana UPH Jamin Ginting menegaskan penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan ASABRI tersebut yakni apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat. Artinya, tambahnya, penyidik Kejaksaan Agung harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional.
"Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya, dan berapa persentase dana masyarakat," kata Jamin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurutnya kurang tepat dan kurang bijak jika Kejaksaan Agung menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. "Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi," klaimnya.
Dianalisis lebih mendalam, lanjut Jamin, kasus Jiwasraya-ASABRI lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak. Dirinya juga mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian.
Jamin mengatakan kasus tersebut problematik karena de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham. "Akibatnya, penyitaan, pemblokiran, dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi," ujar Jamin.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) setinggi-tingginya untuk bisa menutup kerugian negara.
"Lelang ASABRI target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini. "Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," ungkapnya.
Adapun proses lelang dari 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi ASABRI akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Kementerian Keuangan Jakarta IV.
Kejagung sebelumnya menyebut, 16 kendaraan yang dilelang milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat (HH), Jimmy Sutopo (JS), Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Ilham W Siregar (IWS). Lelang dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.
Beberapa mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz, Rolls Royce, Ferrari, tiga Land Rover, Toyota Camry, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V, Toyota Vellfire, Toyota Innova Venturer, Mitsubishi Outlander Sport, dua Toyota Alphard, hingga Lexus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News