Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan, KPK Dinilai Salahi Aturan

Whisnu Mardiansyah • 14 Juni 2024 21:41
Jakarta: Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan tas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tanpa izin menyalahi aturan. Semestinya penyitaan ponsel harus seizin pengadilan. 
 
"Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK. Kalau kita melihat KUHAP pidana pasal 38 ayat (1) penyitaan itu harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, ini kan sama sekali tidak ada," kata Todung kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Todung mempertanyakan penyitaan terhadap seseorang yang masih statusnya sebagai saksi. 
Kedua, mengapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum.
 
Baca: PDIP: Penyidik KPK Harusnya Tertib Hukum, Bukan Bergaya Koboi Hukum

Oleh karenanya Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Sebab kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah ke depannya. 

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apapun," jelasnya. 
 
"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan