Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

PDIP: Penyidik KPK Harusnya Tertib Hukum, Bukan Bergaya Koboi Hukum

Dinda Shabrina • 14 Juni 2024 12:59
Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus mengkritik keras proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Langkah penyidik KPK, Rossa Purba Bekti, yang menyita barang Kusnadi disebut sebagai bentuk perampasan paksa.
 
“Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai ‘perampokan’. Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum. Penyidik KPK seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, bukan dengan gaya ‘koboi hukum’ ala street justice,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Penyidik KPK mengambil paksa satu gawai milik Kusnadi, buku tabungan, kartu debit, dua HP Hasto Kristiyanto, dan buku catatan terkait agenda partai. Chico berdalih perampasan barang tersebut telah menyentuh aspek mendasar karena menyangkut kerahasian dan kedaulatan partai.

“Tindakan saudara Rossa Purba Bekti justru mencoreng nama baik KPK. Lembaga antikorupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo main sita atau main rampas demi kepuasan pemberi order,” ketus Chico.
 
Dia mempertanyakan sosok di balik pemberi perintah perampasan barang milik Kusnadi dan Hasto. Dia ingin memastikan perintah itu datang dari KPK yang berkaitan dengan kasus dugaan suap buronan Harun Masiku atau ada perintah di luar itu.
 
“Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa di belakang Rossa? Saudara Kusnadi itu bertanggung jawab atas barang yang dirampas karena barang tersebut bukan miliknya,” kata dia.
 
Baca Juga: Pemanggilan Staf Hasto Terkait Penyitaan Ponsel

Chico ingin menguji apakah sistem hukum di KPK bekerja dengan cara yang adil, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
 
“Ketika Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan