Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tenggat Pengembalian Berkas Firli Bahuri 11 Januari, Tinggal 2 Hari Lagi

Siti Yona Hukmana • 09 Januari 2024 09:44
Jakarta: Batas waktu pengembalian berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tinggal dua hari lagi. Polda Metro Jaya harus mengirimkan berkas Firli hasil perbaikan pada Kamis, 11 Januari 2024.
 
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto kepada Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.
 
Polisi punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ujar Herlangga.
 
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2023. Mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perhitungan batas pengembalian berlaku hari kalender, bukan hari kerja. Artinya, tenggat pengembalian berkas Firli jatuh pada Kamis, 11 Januari 2024.
 
Baca juga: Berkas Beluam Lengkap, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Kembali Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan melengkapi berkas itu dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, baik yang baru maupun saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Termasuk, memeriksa lagi Firli Bahuri.
 
"Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta. Termasuk di dalamnya (FB), nanti kita update berikutnya," ujar Ade kepada wartawan beberapa waktu lalu.
 
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total uang Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan