Jakarta: Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB). Tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dipanggil untuk melengkapi berkas perkara.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 4 Januari 2024.
Pihaknya melengkapi berkas untuk disetorkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Selain memeriksa Firli, penyidik melakukan penambahan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan saksi baru.
"Kami tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Ade belum menyampaikan terkait kapan pemeriksaan tambahan. Polda Metro Jaya fokus menyidik kasus pemerasan Firli. Setelah kasus itu tuntas, penyidik menelusuri penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli.
(Ficky Ramadhan/Media Indonesia).
Jakarta: Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB). Tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dipanggil untuk melengkapi berkas perkara.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 4 Januari 2024.
Pihaknya melengkapi berkas untuk disetorkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Selain memeriksa
Firli, penyidik melakukan penambahan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan saksi baru.
"Kami tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Ade belum menyampaikan terkait kapan pemeriksaan tambahan. Polda Metro Jaya fokus menyidik kasus pemerasan Firli. Setelah kasus itu tuntas, penyidik menelusuri penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli.
(Ficky Ramadhan/Media Indonesia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)