Jakarta: Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya sudah meminta keterangan dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober 2023.
Dia menerangkan pihaknya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini. "Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Ade mengatakan pihaknya telah menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Ade menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade, pada Sabtu, 7 Oktober 2023. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta:
Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya sudah meminta keterangan dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober 2023.
Dia menerangkan pihaknya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini. "Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Ade mengatakan pihaknya telah menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Ade menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
(MI/Mohamad Farhan Zhuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)