Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.

Kapolri Persilakan Publik Mengawasi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Siti Yona Hukmana • 07 Oktober 2023 20:52
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangani profesional. Ia mempersilakan publik mengawasi.
 
"Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi. Sehingga, kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," kata Listyo kepada wartawan Sabtu, 7 Oktober 2023.
 
Listyo mengingatkan jajaran Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan secara cermat dan hati-hati. Pasalnya, kasus ini melibatkan pejabat dan lembaga publik. 

"Karena ini menyangkut yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ungkap dia.
 
Listyo juga memerintahkan tim Mabes Polri turun tangan untuk mengasistensi. Ini untuk memastikan penanganan kasus dilakukan profesional.
 
Listyo mengatakan kepolisian akan memperhatikan hak-hak dari pelapor maupun terlapor. Pengujian secara ilmiah harus jadi pegangan penyidik.
 
"Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
 
Baca juga: Kapolri Kirim Tim Khusus Pantau Kasus Pemerasan Pimpinan KPK yang Ditangani Polda Metro

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
 
Polda Metro Jaya menyematkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
 
Penyidik telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang lainnya, antara lain sopir maupun ajudan Syahrul.
 
Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan. Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Pemeriksaan berlangsung 3 jam.
 
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
 
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
 
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus - 3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan