Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa menjadi korban politik dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sudah mendengar isu itu sejak awal perkara ini bergulir.
"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Johnny saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Johnny merasa tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjelaskan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Tuntutan jaksa sama dengan dakwaan, yang seharusnya berubah karena ada temuan baru selama tahapan persidangan.
Awalnya, Johnny tidak memercayai pendapat yang mengatakan dirinya adalah korban politik. Namun, hasil persidangan membuat dirinya ragu akan keyakinan tersebut.
"Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?" ucap Johnny.
Namun, Johnny tetap menjalani semua tahapan persidangan. Menurut dia, peradilan ini merupakan upaya perlawanan yang sah atas tuduhan yang diberikan kepadanya.
"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan, dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," ujar Johnny.
Tuduhan Jaksa Tidak Mendasar
Dalam pembelaannya, Johnny menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini. Semua tuduhan jaksa dinilai tidak mendasar.
"Saya meyakini saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum," kata Johnny.
Eks Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara ke Johnny.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta hakim menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran pidana pengganti Rp17,8 miliar. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, hakim diminta memberikan restu ke jaksa untuk merampas harta benda Johnny. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah.
Jakarta: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate merasa menjadi korban politik dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sudah mendengar isu itu sejak awal perkara ini bergulir.
"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Johnny saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Johnny merasa tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjelaskan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Tuntutan jaksa sama dengan dakwaan, yang seharusnya berubah karena ada temuan baru selama tahapan persidangan.
Awalnya, Johnny tidak memercayai pendapat yang mengatakan dirinya adalah korban politik. Namun, hasil persidangan membuat dirinya ragu akan keyakinan tersebut.
"Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?" ucap Johnny.
Namun, Johnny tetap menjalani semua tahapan persidangan. Menurut dia, peradilan ini merupakan upaya perlawanan yang sah atas tuduhan yang diberikan kepadanya.
"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan, dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," ujar Johnny.
Tuduhan Jaksa Tidak Mendasar
Dalam pembelaannya, Johnny menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini. Semua tuduhan jaksa dinilai tidak mendasar.
"Saya meyakini saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum," kata Johnny.
Eks Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara ke Johnny.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta hakim menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran pidana pengganti Rp17,8 miliar. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, hakim diminta memberikan restu ke jaksa untuk merampas harta benda Johnny. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)