Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dion menilai tuntutan JPU hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dion menjelaskan dalam persidangan terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023. Upaya hukum itu dilakukan tanpa ada hasil audit yang menyatakan Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Dion mengatakan hal tersebut sejalan dengan fakta pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan kepada publik terkait Menkominf belum melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Semakin aneh, kata Dion, karena dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung, kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegas dia.
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan.
Jaksa penuntut juga meminta hakim menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Kemudian, hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate, Dion Pongkor, merespons tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dion menilai tuntutan JPU hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dion menjelaskan dalam persidangan terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023. Upaya hukum itu dilakukan tanpa ada hasil audit yang menyatakan Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Dion mengatakan hal tersebut sejalan dengan fakta pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan kepada publik terkait Menkominf belum melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Semakin aneh, kata Dion, karena dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung, kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegas dia.
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur
base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan.
Jaksa penuntut juga meminta hakim menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Kemudian, hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)