Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Dorong Kejagung Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa

Anggi Tondi Martaon • 22 Januari 2024 19:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Korps Adhyaksa diminta terus melakukan pendalaman dan menyeret semua yang terlibat.
 
"Pastikan pengusutan ini belum berakhir. Karena proyek sebesar itu, dengan nilai yang  tentunya tidak kecil, janggal rasanya kalau hanya melibatkan enam orang ini saja. Jadi, saya minta Kejagung tetap tidak menutup peluang adanya pengusutan tersangka-tersangka baru,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.
 
Harapan tersebut disampaikan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu karena tak ingin ada pencuri uang rakyat di proyek yang dikelola Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 itu bebas. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Agar semuanya tuntas, tidak ada yang dibiarkan lolos," ungkap dia.
 
Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Disebut Tak Terkait Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Pengusutan secara tuntas juga dinilai sebagai efek jera. Sehingga, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bebas dari praktik korupsi.
 
"Peringatan juga buat para pencuri uang negara, supaya tidak berani main-main sama PSN,” sebut Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.
 
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Menurut dia, Kejagung bergerak sangat cepat dan senyap dalam melakukan pengusutan kasus.
 
“Apresiasi kinerja Kejagung yang sangat cepat dan senyap. Kemarin November 2023 kasus ini mencuat, dan sekarang sudah ada enam tersangka yang ditetapkan. Jadi, bisa kita lihat sendiri, bahwa Kejagung memang tidak main-main dalam mengawal dan menindak para ‘pemain’ PSN ini. Disikat habis semuanya,” ujar Sahroni
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode  2017-2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. 
 
Jampidsus Kejagung, Agung Kuntadi menyebut cara para pelaku melakukan korupsi. Yakni, sengaja memecah proyek menjadi beberapa fase.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan