Konferensi pers Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Disebut Tak Terkait Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2024 19:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023 tidak terkait dengan transaksi janggal Rp349 tirliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusutan kasus transaksi janggal di Kemenkeu ini dikomandoi Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU.
 
"Perlu kami tegaskan bahwa proyek ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang sudah bergulir sebagaimana dimaksud oleh Pak Mahfud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Kuntadi mengatakan kerugian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa Rp1,3 triliun baru estimasi. Kemungkinan lost dan tidak belum bisa dipastikan.

"Nilai proyek Rp1,3 triliun apabila itu nanti total lost berarti kerugian kita Rp1,3 triliun. Tapi itu masih dinamis," ungkap Kuntadi.
 
Baca juga: Pakar: Putusan MK Kuatkan Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ikut menegaskan tidak ada kaitan kasus ini dengan transaksi janggal di Kemenkeu. Transaksi janggal di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi itu soal dugaan tindak pencucian uang kepabeanan, cukai, dan perpajakan sebesar Rp349 triliun.
 
"Jadi, saya tegaskan sekali lagi tidak ada kaitannya dengan apa yg disampaikan oleh teman-teman PPATK. Ini di bawah Kementerian BUMN nggak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan. Kalau ada nanti temuan-temuan itu nanti akan kami sampaikan," ujar Ketut.
 
Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Keenam tersangka adalah NSS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
 
AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
 
Keenam tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan