Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar. Foto: Dok Istimewa
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar. Foto: Dok Istimewa

Kemenkumham Minta Kisruh di Ikatan Notaris Indonesia Segera Diakhiri

Medcom • 27 Maret 2024 17:40
Bandung: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memediasi kisruh di internal kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, mengatakan pemerintah telah berupaya maksimal agar ada penyelesaian sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.
 
"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal, baik pada pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," kata Cahyo melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Pernyataan Cahyo diungkapkan saat konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pernyataan dia menyikapi persoalan organisasi INI yang terpecah menjadi dua kubu.

Saat ini kepengurusan INI diklaim kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Banten dan kubu Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Bandung.
 

Pemerintah netral

Terkait dualisme ini, Ditjen AHU selaku pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Hal ini juga terkait adanya keluhan dari masyarakat, khususnya calon notaris, yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER).
 
Kedua kubu sama-sama menyelenggarakan UKEN dan MABER. Sebagai jalan tengah, kata Cahyo, Kemenkumhan tidak mengakui UKEN dari kedua kubu.
 
Sejauh ini terdapat beberapa pengurus wilayah INI yang tetap menyelenggarakan UKEN. Di antaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah.
 
"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah. Kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatasnamakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," kata Cahyo.
 
Baca:Mengenal Notaris, Profesi yang Ada Sejak Tahun 1750 SM

Selanjutnya, dia juga menyatakan biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab penyelenggara. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam aturannya tidak ada penarikan biaya apa pun dari Kemenkumham.
 
"Yang perlu diketahui adalah saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama," kata dia. 
 
Cahyo menuturkan pemerintah pun bisa melaksanakan UKEN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional.
 

Turunkan ego

Cahyo juga meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing. Selanjutnya bisa memunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal.
 
Menurut dia, aturannya memang tak mengatur organisasi harus tunggal, tapi bukan berarti mutlak tunggal. Aturan bisa direvisi dan bisa saja dibuat lebih dari satu organisasi. 
 
"Tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah aturan," kata Cahyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan