Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Ternyata, profesi notaris sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Istilah “notaris” kemungkinan berawal pada abad ke-2, tepatnya pada zaman Romawi Kuno.
Arkeolog menemukan Kode Hammurabi 122, yang ditulis pada masa Kekaisaran Babilonia tahun 1750 SM. Masyarakat pada saat itu sudah mengetahui tahu konsep perbankan.
Konsep perbankan pada masa itu kemungkinan digunakan untuk menyimpan emas, perak, dan barang bergerak lainnya. Kemudian, agar hukumnya jelas, akan ada kontrak tertulis yang membuktikan bahwa orang semacam notaris menyetujui penyimpanan tersebut.
Awalnya, notarius merupakan istilah atau gelar bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Jika ada pejabat publik yang berpidato, maka akan ada seorang notarius yang mencatatnya.
Sebagai salah satu profesi hukum tertua di dunia, notaris bukanlah merupakan cabang dari eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Profesi ini ditempatkan pada posisi yang 'netral' dan diharapkan akan terus bersifat demikian.
Dengan posisi yang netral, notaris dapat bersifat profesional dalam memberikan nasihat hukum dan tindakan hukum atas permintaan klien, tetapi tidak memihak pada klien dalam hal mengambil tindakan hukum atas nama mereka. Karena notaris bertugas sebagai pencegah masalah.
Itulah sejarah notaris yang ternyata sudah dikenal sejak masa Kekaisaran Babilonia. Apakah Sobat Medcom tertarik untuk menggeluti profesi ini? Jika iya, Sobat Medcom bisa memulainya dengan berkuliah di Fakultas Hukum. (Annisa Ambarwaty)
Baca juga: Simak 7 Tugas Pengacara yang Wajib Diketahui |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News