"Karena Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar," ujar guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 5 Desember 2023.
Hal itu diungkap Romli dalam FGD Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK). Menurut Romli, Jokowi menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk menerbitkan Keppres Nomor 116/P 2023.
| Baca: KPK-Polri Berkolaborasi Tingkatkan Pemberantasan Korupsi, Sahroni: Jangan Hanya Formalitas |
Romli menilai seharusnya Perppu itu tak lagi dapat digunakan. Sebab, ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Seharusnya, kata dia, penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 dan 33 beleid itu jelas membeberkan penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Dalam aturan itu, Presiden wajib mengajukan calon pengganti kepada DPR. Romli meminta hal ini menjadi perhatian serius Presiden Jokowi. Sebab, dampaknya dapat merembet pada penanganan perkara.
“Karena semua kebijakan KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan termasuk penetapan tersangka dan penuntutan akan menjadi tidak sah dan bisa digugat ke praperadilan karena praperadilan itu untuk menguji kewenangan bukan barang bukti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id