Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 29 Mei 2024 23:59
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti bersalah dalam kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat di Kementerian Sosial (Kemensos). Mantan Dirut TransJakarta itu diminta diberikan hukuman penjara.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Kuncoro. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau dikurung lagi selama setahun.

Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan yakni Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
Selain itu, perbuatan korupsinya terjadi saat pandemi covid-19 terjadi. Kuncoro juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan berlangsung.
 
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” ujar jaksa.
 
Baca juga: Eks Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq Bebas Bersyarat

JPU pada KPK menilai Kuncoro telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
 
“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.
 
Dalam kasus ini, April diduga telah mengantongi Rp2,93 miliar. Lalu, Ivo, dan Roni diduga menerima Rp121,80 miliar.
 
“Dan Richar Cahyanto sejumlah Rp2,40 miliar,” ujar jaksa.
 
Uang itu diterima karena mereka semua berhasil merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras. Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan, dan malah membuat negara merugi.
 
“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620,” ucap jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan