Lutfi Hasan Ishaq (depan). Foto: Dok Medcom.id
Lutfi Hasan Ishaq (depan). Foto: Dok Medcom.id

Eks Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq Bebas Bersyarat

Candra Yuri Nuralam • 29 Mei 2024 21:30
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq. Namun, dia belum menghirup udara bebas secara murni.
 
“Betul, yang bersangkutan (Luhtfi) sudah bebas bersyarat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Deddy menjelaskan Luthfi mulai menghirup udara bebas sejak 6 Mei 2024. Dia masih harus menjalani masa bimbingan sampai 2031.

“Akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” ujar Deddy.
 
Baca juga: Lawan Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Banding

Luhfti masih berstatus sebagai narapidana. Dia terjerat kasus korupsi kuota impor daing sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada 31 Januari 2013. Dalam persidangan tingkat awal, dia divonis penjara 16 tahun.
 
Luhfi sempat melawan dengan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, majelis kasasi justru menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan