Jakarta: Bahan-bahan kimia diamankan polisi dari sebuah rumah yang terletak di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. Salah satunya, serpihan zat radio aktif Cesium (Cs) 137 dalam kemasan plastik.
"Lima kemasan plastik berisi serpihan zat radio aktif Cs 137 yang disimpan dalam wadah, satu bundel data timas ts 208, satu bundel data timah ts 209, dan botol penyimpanan radio aktif cs 137," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Argo tak menjelaskan detail kronologi temuan tersebut. Bahan-bahan kimia itu saat ini ditempatkan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan.
Baca: Polisi Selisik Hasil Penggeledahan Rumah di Batan Indah
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan mengatakan awalnya rumah ini didatangi oleh satuan Gegana Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Polri, Badan Tenaga Nuklir (Batan) dan Bapeten pada Senin, 24 Februari 2020.
Rumah ini dihuni oleh pasangan Suhaedi dan Sumarni, bersama tiga anaknya. Diduga, rumah itu sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif cesium 137.
Rumah di Perumahan Batan Indah dipasang garis polisi. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama
Indra memastikan zat radioaktif yang ada di rumah tersebut ilegal. Penguasaan terhadap sumber zat radioaktif itu tidak sah.
"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," kata Indra.
Jakarta: Bahan-bahan kimia diamankan polisi dari sebuah rumah yang terletak di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. Salah satunya, serpihan zat radio aktif Cesium (Cs) 137 dalam kemasan plastik.
"Lima kemasan plastik berisi serpihan zat radio aktif Cs 137 yang disimpan dalam wadah, satu bundel data timas ts 208, satu bundel data timah ts 209, dan botol penyimpanan radio aktif cs 137," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Argo tak menjelaskan detail kronologi temuan tersebut. Bahan-bahan kimia itu saat ini ditempatkan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan.
Baca:
Polisi Selisik Hasil Penggeledahan Rumah di Batan Indah
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan mengatakan awalnya rumah ini didatangi oleh satuan Gegana Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Polri, Badan Tenaga Nuklir (Batan) dan Bapeten pada Senin, 24 Februari 2020.
Rumah ini dihuni oleh pasangan Suhaedi dan Sumarni, bersama tiga anaknya. Diduga, rumah itu sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif cesium 137.
Rumah di Perumahan Batan Indah dipasang garis polisi. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama
Indra memastikan zat radioaktif yang ada di rumah tersebut ilegal. Penguasaan terhadap sumber zat radioaktif itu tidak sah.
"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," kata Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)