Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai foto aktris Tara Basro tanpa busana tak melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto pemain film Pengabdi Setan itu dinilai bentuk kampanye self respect.
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik, jangan semua itu diametral begitu. Saya sudah lihat fotonya. Itu, masih dikategorikan bagian dari self respect," kata Johnny di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
Johnny menampik beda pendapat dengan Humas Kominfo. Dia menuturkan berpotensi melanggar bukan berarti melanggar.
"Ya kalau dia bilang berpotensi, itu kan hipotesis. Yang dikutip pasalnya bunyi Pasal 27. Apa pasalnya diterapkan terhadap fotonya Mbak Tara itu, soal lain. Harus dinilai dulu karena seni itu berbeda lihat sisi seninya," jelas dia.
(Baca: Dianggap Langgar UU ITE, Kominfo Bantah Hapus Foto Tara Basro)
Pasal 27 UU ITE membahas kesusilaan. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebelumnya, aktris Tara Basro mengunggah foto diri melalui media sosial, Selasa, 3 Maret 2020. Unggahan foto tersebut menyematkan pesan body positivity untuk mencintai tubuh sendiri.
Tara Basro memaparkan sikapnya yang dulu mengikuti arus saat merebak perbincangan tentang hal jelek tubuh seseorang. Kini, dia mengajak orang lain bersikap positif dan bersyukur.
"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki," tulis aktris pemilik nama Andi Mutiara Pertiwi Basro itu.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai foto aktris Tara Basro tanpa busana tak melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto pemain film Pengabdi Setan itu dinilai bentuk kampanye
self respect.
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik, jangan semua itu diametral begitu. Saya sudah lihat fotonya. Itu, masih dikategorikan bagian dari
self respect," kata Johnny di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
Johnny menampik beda pendapat dengan Humas Kominfo. Dia menuturkan berpotensi melanggar bukan berarti melanggar.
"Ya kalau dia bilang berpotensi, itu kan hipotesis. Yang dikutip pasalnya bunyi Pasal 27. Apa pasalnya diterapkan terhadap fotonya Mbak Tara itu, soal lain. Harus dinilai dulu karena seni itu berbeda lihat sisi seninya," jelas dia.
(Baca:
Dianggap Langgar UU ITE, Kominfo Bantah Hapus Foto Tara Basro)
Pasal 27 UU ITE membahas kesusilaan. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebelumnya, aktris Tara Basro mengunggah foto diri melalui media sosial, Selasa, 3 Maret 2020. Unggahan foto tersebut menyematkan pesan
body positivity untuk mencintai tubuh sendiri.
Tara Basro memaparkan sikapnya yang dulu mengikuti arus saat merebak perbincangan tentang hal jelek tubuh seseorang. Kini, dia mengajak orang lain bersikap positif dan bersyukur.
"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan
make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki," tulis aktris pemilik nama Andi Mutiara Pertiwi Basro itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)