Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero, Emirsyah Satar. Foto: MI/Susanto
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero, Emirsyah Satar. Foto: MI/Susanto

Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2020 22:44
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emirsyah dinilai terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa ,dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
 
Emirsyah juga terancam pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti SGD2.117.315,27.

Uang pengganti itu mesti dibayar setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak menyanggupi, Emirsyah dipidana penjara selama lima tahun.
 
Ariawan mengatakan tuntutan ini berdasarkan unsur penerimaan hadiah dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang telah terbukti di persidangan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dengan berbagai mata uang.
 
Rinciannya, Rp5.859.794.797, USD884.200 atau setara Rp12.321.327.000 EUR1.020.975 atau setara Rp15.910.363.912, dan SGD1.189.208 atau setara Rp12.260.496.638.
 
Baca: Emirsyah Mewajarkan Gratifikasi di Garuda
 
Emirsyah menerima suap dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah selaku Dirut Garuda memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce.
 
Perbuatan rasuah ini dilakukan Emirsyah dalam kurun waktu 2009-2014. Suap terkait total care program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
 
Emirsyah juga diyakini melakukan TPPU Rp87,4 miliar. Perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari transfer uang hingga membayar utang kredit.
 
Dalam perkara suap, Emirsyah dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dalam kasus TPPU, Emirsyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan