Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Nur Azizah

Salat Tarawih Berjemaah dan Pidana Melawan Keputusan Pemerintah

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2020 17:27
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat salat Tarawih di rumah. Ngotot salat Tarawih berjemaah di tengah wabah virus korona (covid-19) bisa dikenakan Pasal 214 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers video di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
 
Pasal 214 berisikan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi orang-orang yang bersekutu melawan pejabat. Hukuman bisa bertambah bila perlawanan ini mengakibatkan luka-luka hingga meninggal.

Sementara itu, Pasal 216 mengaturan ancaman hukuman hingga 4,5 bulan kurungan bagi seseorang yang tidak menuruti perintah atau menghalang-halangi tugas pejabat. Mahfud mengakui salat Tarawih memang bukan kejahatan, tetapi publik diharap melihatnya dari sisi potensi penyebaran virus korona.
 
Pemerintah sudah memutuskan menerapkan jaga jarak untuk memutus rantai penyebaran virus korona. Meski demikian, Mahfud meminta hukum pidana tidak menjadi patokan utama untuk menindak salat Tarawih berjemaah. Edukasi harus diutamakan dalam hal ini.
 
"Kita mohon pengertian kepada tokoh-tokoh agama, kepada lurah, camat supaya diberikan pengertian agar Tarawih bersama ditiadakan dulu," ujar Mahfud.
 
Mahfud menjelaskan dalam hal ini, pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah Tarawih berjemaah saat Ramadan 1441 Hijriah. Namun, di saat wabah virus korona melanda, keselamatan lebih penting karena salat Tarawih masih bisa dilakukan di rumah.
 
Salat Tarawih Berjemaah dan Pidana Melawan Keputusan Pemerintah
 
Baca: Quraish Shihab: Salat Tarawih di Rumah Sesuai Teladan Nabi
 
"Haram kalau kita melawan penyakit yang sudah jelas-jelas cara bekerjanya penyakit seperti itu kok masih didatangi hanya karena keperluan yang sunah," tutur Mahfud.
 
Pelarangan ini bukan hanya untuk Tarawih berjemaah. Seluruh aktivitas yang menimbulkan perkumpulan bisa dipidanakan.
 
"Ada orang kerumunan lalu polisi menyatakan anda bubar, lalu memaksa. Polisi di situ bisa menangkap yang bersangkutan karena melawan tugas negara, tetapi kira tidak terlalu keras begitu," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan