Jakarta: Komisi Yudisisial (KY) hanya menerima pelaporan daring (online) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keputusan diambil untuk mengurangi interaksi.
"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah covid-19," kata Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Baca: Jokowi: Saatnya Kerja, Belajar, dan Ibadah di Rumah
Tubagus mengatakan pelaporan online berlangsung Senin, 16 Maret 2020 hingga Kamis, 16 April 2020. Masyarakat yang hendak melaporkan dugaan KEPPH bisa melalui situs www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.
Tubagus mengeklaim masyarakat tak akan kesulitan mengakses situs tersebut. Tata cara pelaporan, persyaratan pelaporan, dan alur penanganan pelaporan bisa jelas terbaca dalam situs itu.
"Penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ucap dia.
Baca: Menteri PANRB: ASN Dibolehkan Kerja di Rumah
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan aparat sipil negara (ASN) hingga masyarakat harus mengambil jarak sosial. Salah satunya, untuk sementara beraktivitas dari rumah.
"Ini saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2020.
Jakarta: Komisi Yudisisial (KY) hanya menerima pelaporan daring (online) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keputusan diambil untuk mengurangi interaksi.
"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah covid-19," kata Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Baca: Jokowi: Saatnya Kerja, Belajar, dan Ibadah di Rumah
Tubagus mengatakan pelaporan
online berlangsung Senin, 16 Maret 2020 hingga Kamis, 16 April 2020. Masyarakat yang hendak melaporkan dugaan KEPPH bisa melalui situs
www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.
Tubagus mengeklaim masyarakat tak akan kesulitan mengakses situs tersebut. Tata cara pelaporan, persyaratan pelaporan, dan alur penanganan pelaporan bisa jelas terbaca dalam situs itu.
"Penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ucap dia.
Baca: Menteri PANRB: ASN Dibolehkan Kerja di Rumah
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan aparat sipil negara (ASN) hingga masyarakat harus mengambil jarak sosial. Salah satunya, untuk sementara beraktivitas dari rumah.
"Ini saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)