Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan penundaan persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra. Penundaan lantaran buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kembali tak menghadiri persidangan.
"Persidangan ini ditunda Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu," kata Ketua Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Nazar Effendi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Agenda sidang berikutnya yakni mendengar pendapat dari jaksa atas persidangan dan ketidakhadiran prinsipal atau Djoko. Sekaligus membahas permintaan Djoko yang memohon persidangan yang dilakukan virtual.
Baca: Djoko Tjandra Ngotot Minta Sidang Digelar Virtual
"Majelis berpendapat sidang ini enggak bisa diteruskan karena pemohon PK enggak hadir. Setelahnya majelis akan berpendapat," ucap Hakim Nazar.
Ditemui usai persidangan, jaksa Ridwan Ismawanta mengaku pihaknya belum bisa memerinci susunan pendapat. Pihaknya akan berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib. Sekali lagi wajib hadir," ucap Ridwan.
Djoko Tjandra sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan atas permohonan PK yang diajukannya. Pada persidangan 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 Djoko beralasan sakit.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan penundaan persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra. Penundaan lantaran buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kembali tak menghadiri persidangan.
"Persidangan ini ditunda Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu," kata Ketua Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Nazar Effendi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Agenda sidang berikutnya yakni mendengar pendapat dari jaksa atas persidangan dan ketidakhadiran prinsipal atau Djoko. Sekaligus membahas permintaan Djoko yang memohon persidangan yang dilakukan virtual.
Baca: Djoko Tjandra Ngotot Minta Sidang Digelar Virtual
"Majelis berpendapat sidang ini enggak bisa diteruskan karena pemohon PK enggak hadir. Setelahnya majelis akan berpendapat," ucap Hakim Nazar.
Ditemui usai persidangan, jaksa Ridwan Ismawanta mengaku pihaknya belum bisa memerinci susunan pendapat. Pihaknya akan berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib. Sekali lagi wajib hadir," ucap Ridwan.
Djoko Tjandra sudah tiga kali tidak menghadiri persidangan atas permohonan PK yang diajukannya. Pada persidangan 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 Djoko beralasan sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)