Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh
Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/Soleh

Djoko Tjandra Ngotot Minta Sidang Digelar Virtual

Fachri Audhia Hafiez • 20 Juli 2020 12:14
Jakarta: Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, bersikeras persidangan peninjauan kembali digelar secara virtual atau konferensi televideo. Permintaan tertuang dalam surat Djoko sebagai alasan tidak bisa menghadiri sidang hari ini.
 
Menurut Djoko, melanjutkan persidangan secara virtual merupakan bentuk keadilan. "Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hakim memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," kata kuasa hukum Djoko Andi Putra saat membacakan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
 
Namun, majelis hakim mengaku heran dengan permintaan Djoko. Apalagi, Djoko tidak memenuhi panggilan sidang untuk ketiga kalinya.

Baca: Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Digelar
 
Pada persidangan 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 sang buronan tidak hadir dengan alasan masih sakit dan tak mampu mengikuti proses persidangan. "Maka toleransi majelis enggak berikan lagi. Surat ini enggak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir," tegas hakim saat menanggapi surat Djoko.
 
Majelis hakim sampai tiga kali menanyakan alasan Djoko meminta persidangan digelar virtual. Kuasa hukum Djoko berkukuh tetap pada permintaan tersebut.
 
"Kami tetap memohon diberi kesempatan," kata Andi.
 
Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan ketiga atas permohonan PK yang diajukannya. Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu mestinya wajib hadir.
 
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir di pengadilan. Kecuali, pemohon tengah menjalani proses hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan