Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Ketiganya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Mereka yakni mantan pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tadjudin Hasan. Kemudian mantan pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Parlagutan Nasution; dan mantan pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Baca: Tiga Legislator Jambi Ditahan KPK
Perpanjangan penahanan dilaksanakan mulai hari ini hingga 28 Agustus 2020. Ali mengatakan penyidik memerlukan tambahan waktu menyelesaikan pemberkasan perkara rasuah tersebut.
"Masing-masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
Ketiga eks pimpinan DPRD Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka menjadi pesakitan bersama dengan sembilan orang lainnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Ketiganya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Mereka yakni mantan pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tadjudin Hasan. Kemudian mantan pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Parlagutan Nasution; dan mantan pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Baca: Tiga Legislator Jambi Ditahan KPK
Perpanjangan penahanan dilaksanakan mulai hari ini hingga 28 Agustus 2020. Ali mengatakan penyidik memerlukan tambahan waktu menyelesaikan pemberkasan perkara rasuah tersebut.
"Masing-masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
Ketiga eks pimpinan DPRD Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka menjadi pesakitan bersama dengan sembilan orang lainnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)