Jakarta: Seorang anak buah John Kei berinisial SR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri. SR menyerahkan diri ke Polres Metro Depok.
"Yang bersangkutan datang dan diantar keluarganya dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri ke kepolisian," Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2020.
SR datang ke kantor polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Alasan dia menyerahkan diri karena takut kelompok Nus Kei balas dendam.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa khawatir atau ada ketakutan ada aksi balasan dari kelompok yang diserang sehingga yang bersangkutan takut atau khawatir itu terjadi kekeluarganya sehingga memutuskan menyerahkan diri ke kepolisian," ujar Wadi.
Kepada polisi SR mengaku ikut melakukan penyerangan. SR juga mengaku ikut menyerang salah satu korban dengan senjata tajam.
"Ikut terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka ke korban," ucap Wadi.
Baca: Kronologi Konflik Kelompok Kei Versi Nus Kei
Polres Metro Depok akan menyerahkan SR ke Polda Metro Jaya. Mengingat kasus ini ditangani Polda Metro.
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Jakarta: Seorang anak buah John Kei berinisial SR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri. SR menyerahkan diri ke Polres Metro Depok.
"Yang bersangkutan datang dan diantar keluarganya dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri ke kepolisian," Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2020.
SR datang ke kantor polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Alasan dia menyerahkan diri karena takut kelompok Nus Kei balas dendam.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa khawatir atau ada ketakutan ada aksi balasan dari kelompok yang diserang sehingga yang bersangkutan takut atau khawatir itu terjadi kekeluarganya sehingga memutuskan menyerahkan diri ke kepolisian," ujar Wadi.
Kepada polisi SR mengaku ikut melakukan penyerangan. SR juga mengaku ikut menyerang salah satu korban dengan senjata tajam.
"Ikut terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka ke korban," ucap Wadi.
Baca:
Kronologi Konflik Kelompok Kei Versi Nus Kei
Polres Metro Depok akan menyerahkan SR ke Polda Metro Jaya. Mengingat kasus ini ditangani Polda Metro.
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)